Kota Banda Aceh merupakan ibukota provinsi Aceh yang memiliki kisah sejarah besar bagi indonesia, disini merupakan tempat berkumpulnya kemajemukan segala suku bangsa di masyarakat dengan beragam kebudayaan yang kuat dengan nilai-nilai tradisi islaminya, dan menjadi pusat pemerintahan.
Kota Banda Aceh dengan segala keindahan pesona dan nuansa seni tradisinya serta nilai sejarahnya sangat menjadi idola dan tujuan bagi dari para wisatawan untuk datang ke banda aceh yang terkenal sebagai serambi mekah tanah rencong. untuk meningkatkan pariwisata di kota ini Walikota Banda Aceh menunjuk Dinas Pariwisata sebagai perangkat dinas untuk pelaksana pemerintah di bidang kepariwisataan, berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Banda Aceh melalui Sekretaris Daerah sesuai
dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor __ tahun
2016 tanggal __ Desember 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata
Kota Banda Aceh.
Tugas Pokok
Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh mempunyai tugas pokok
untuk melaksanakan tugas
urusan umum pemerintahan kota di bidang pariwisata berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Fungsi
Fungsi yang diemban
Dinas Pariwisata
Kota Banda Aceh adalah :
a.
Pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas;
b.
Perumusan kebijakan di bidang pariwisata;
c.
Penyelenggraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pariwisata;
d.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pariwisata;
e.
Pembinaan unit pelaksanaan teknis dinas;
f.
Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
g. Pelaksaaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Kewenangan
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana di atas, Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh mempunyai kewenangan:
a.
Menyediakan dukungan pengembangan pariwisata;
b.
Merencanakan pengembangan pariwisata;
c.
Melaksanakan pelatihan dibidang pariwisata;
d.
Melakukan
koordinasi dengan
instansi terkait dalam bidang pariwisata;
e.
Melaksanakan pembinaansumber daya
manusiadi bidang pariwisata;
f.
Melaksanakan
promosi pariwisata;
dan
g.
Menyediakan dukungan fasilitasi pengembangan pariwisata.
SUSUNAN ORGANISASI
Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, merupakan suatu lembaga
pemerintah kota yang melaksanakan kegiatan di bidang Pariwisata, berikut Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata
Kota Banda Aceh :
a.
Kepala Dinas.
b.
Sekretariat.
c.
Bidang Promosi,Pemasaran dan Sumber Daya Pariwisata.
d.
Bidang
Pengembangan Destinasi.
e.
Bidang Ekonomi Kreatif.
Sekretariat
terdiri dari
1.
Sub Bagian
Keuangan.
2.
Sub Bagian Umum,
Kepegawaian dan Aset.
3.
Sub Bagian Program
dan Pelaporan.
Bidang Promosi, Pemasaran dan Sumber Daya
Pariwisata, membawahi:
1.
Seksi Strategi Promosi
dan Pemasaran Pariwisata.
2.
Seksi Pelayanan
Informasi dan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata.
Bidang Destinasi dan Industri
pariwisata, membawahi:
1. Seksi Potensi,
Objek dan Daya Tarik Wisata.
2.
Seksi Analisis
Data dan Kelembagaan Pariwisata.
3.
Seksi
Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Pariwisata.
Bidang Ekonomi
Kreatif, membawahi:
1. Seksi Fasilitasi Kerjasama Ekonomi Kreatif.
2. Seksi Ekonomi Kreatif berbasis Media, Desain, IPTEK
dan Seni Budaya.
No comments:
Post a Comment